TUGAS
EKU 015 : EKONOMI ISLAM 1
HUKUM JUAL BELI SECARA ONLINE
HUKUM JUAL BELI SECARA ONLINE
Nama : Haikal Safhana Thahara
NIM : 1401103010095
NIM : 1401103010095
Prodi : Akuntansi (S1)
Blog : berekonomiislam.blogspot.com
Seiring dengan perkembangan zaman yang kita kenal dengan zaman globalisasi, kita semakin banyak dihadapkan dengan berbagai masalah yang kompleks mengenai ekonomi terutama dalam bidang jual beli. Sehingga interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya sistem penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan qabul). Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggihnya tekhnologi, proses jual beli yang tadinya mengharuskan cara manual bisa saja dilakukan via internet yang kita kenal dengan Jual beli Online.

Pada masa Rasulullah SAW transaksi jual beli secara online belum dikenal. Namun modus operandinya sama saja yaitu harus adanya rukun dalam akad jual beli (Ijab dan qabul, dua orang yang berakad, barang yang dijual dan ada harga). Sehingga jawaban dari hukum dari jual beli secara online adalah sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat barang yang diperjualbelikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.

Pada masa Rasulullah SAW transaksi jual beli secara online belum dikenal. Namun modus operandinya sama saja yaitu harus adanya rukun dalam akad jual beli (Ijab dan qabul, dua orang yang berakad, barang yang dijual dan ada harga). Sehingga jawaban dari hukum dari jual beli secara online adalah sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat barang yang diperjualbelikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.
Lalu, bagaimana hukum menjual suatu barang, dan barang itu belum kita miliki? (dalam dunia jual beli online disebut dropshipping atau reseller) tetapi kita hanya menjualnya dari orang lain tanpa kita memilikinya terlebih dahulu.
Sebagai kasus, kita membuka toko online, dalam hal itu kita tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Kita lebih berminat mengiklankan gambar produknya semata, dan jika kita menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Kita akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian kita membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Jadi kita menjual apa yang tidak kita miliki di tangan dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik kita.
Jual beli (dropshipping atau reseller) seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Yang lebih kita kenal dengan istilah kerennya dropshipping atau reseller.
Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].Lalu, bagaimanakah solusi berjualan secara online (online shop) serta dropshipping atau reseller yang sesuai dengan Islamic Worldview (Tasawur Islam) ?.
Pertama, jika kita ingin membuka toko online, tapi kita tidak mempunyai barang yang akan kita jual, maka kita boleh bertindak sebagai makelar atau calo. Yaitu dengan cara menjalin kesepakatan kerjasama dengan produsen, dan menerangkan niat kita untuk menjadi calo atau makelar dari barang yang dia miliki. Selanjutnya kita nantinya akan mendapatkan bayaran atau fee sesuai dengan kesepakatan bersama dan bisa ditentukan dengan banyaknya barang yang telah kita jual bukan berdasarkan waktu kerjasamanya. Dengan begitu kita telah menjalin bisnis dengan nama akad ju’alah (akad jual jasa).
Kedua, kita bertindak sebagai agen atau perwakilan. dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih.
Ketiga, masih semisal dengan makelar atau calo, kalau yang pertama tadi ditinjau dari pihak produsen, kalau ini dari pihak konsumen. Yaitu dengan cara kita mengadakan kesepakatan dengan calon pembeli (konsumen) untuk mencarikan barang yang dia butuhkan. Atas jasa kita untuk mengadakan barang, kita boleh mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu yang telah disepakati. Dengan demikian kita menjalankan modal usaha jual beli jasa atau biro jasa pengadaan barang.
Keempat, menjual barang sendiri (contohnya mengatas namakan toko online), tidak atas nama produsen, tapi barang seharusnya ketangan kita dulu, lalu kita menjualnya kepihak lain.
Kesimpulannya, berbisnis atau jual beli melalui online satu sisi dapat memberi kemudahan dan menguntungkan bagi masyarakat. Namun kemudahan dan keuntungan itu jika tidak diiringi dengan etika budaya dan hukum yang tegas akan mudah terjebak dalam tipu muslihat, saling mencurangi dan saling menzalimi. Disinilah Islam bertujuan untuk melindungi umat manusia sampai kapanpun agar adanya aturan-aturan hukum jual beli dalam Islam yang sesuai dengan ketentuan syari’at agar tidak terjebak dengan keserakahan dan kezaliman yang meraja lela. Transaksi bisnis lewat online jika sesuai dengan aturan-aturan yang sesuai dengan syari’at, Insya Allah akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan negara, semoga. Wallahua’lam bis-shawab.